MAYOGA

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
** Visi: ULTRAPRIMA-Terjwujudnya lulusan yang UngguL TeRAmpil Berke-PRibadian Islami Matang dan mAndiri ** Misi: 1. Menyelenggarakan pendidikan yang berbudaya keunggulan, kreatif dan inovatif -2. Membekali siswa dengan Life skill, baik general life skill maupun specific life skill -3. Memadukan penyelelenggaraan program pendidikan umum dan kejuruan dengan pendidikan agama -4. Menghidupkan pendidikan ber-ruh Islam, menggiatkan ibadah, memperteguh keimanan dan akhlakul karimah -5. Meningkatkan pengetahuan dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan -6. Melaksanakan tata kelola madrasah yang efekti, efisien, transparan dan akuntabel **
Home Profil Majelis Madrasah

Pengangkatan Majelis Madrasah

E-mail Cetak PDF
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH
NOMOR : 06 / KPTS / 2003
TENTANG
PENGANGKATAN MAJELIS MADRASAH
MAN YOGYAKARTA III
PERIODE 2003 - 2006

BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIEM

KEPALA MAN YOGYAKARTA III

Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan perlu peningkatan
    kreativitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan madrasah
  2. bahwa keleluasaan madrasah dan masyarakat pendukungnya dalam
    memilih sistem pengembangan dan manajemennya sendiri yang sesuai adalah salah satu pilar SBM yang mesti diwujudkan untuk akselerasi pencapaian kualitas pendidikan madrasah
  3. bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu wadah pelaksanaan yang
    ditetapkan dengan keputusan Kepala Madrasah.
Mengingat:
  1. Undang - Undang no 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah
  3. Keputusan Menteri Agama RI tahun 370 tahun 1993 tentang Madrasah Aliyah
  4. Keputusan Dirjen Binbaga Islam Nomor E/101/2001tentang Peraturan Pembinaan Madrasah dalam rangka Otonomi Pendidikan
    Lampiran I tentang Pedoman Pengangkatan Kepala Madrasah
    Lampiran II tentang Majelis Madrasah
 

 

Memperhatikan:Hasil Rapat Pembahasan dan Pembentukan Majelis Madrasah hari Jum'at tanggal 18 April 2003 pukul 13.30 - 15.30 di Perpustakaan MAN Yogyakarta III
  
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TENTANG PENGANGKATAN MAJELIS MADRASAH MAN YOGYAKARTA III PERIODE 2003 - 2006
  
Kesatu :Menetapkan Pengurus Majelis Madrasah MAN Yogyakarta III periode 2003 - 2006 dengan susunan pengurus sebagaimana terlampir pada Surat Keputusan ini.
  
Kedua :

Fungsi Majelis Madrasah adalah sebagai penentu kebijakan umum madrasah dan merupakan lembaga pengendali dan pengontrol penyelenggaraan pendidikan di madrasah baik dari segi akademik, segi administrasi dan keuangan pendidikan siswa yang berasal dari masyarakat.

  
Ketiga :

Tugas dan tanggung jawab Majelis Madrasah adalah :

  1. Bersama Kepala Madrasah menetapkan Rencana Anggaran Belanja Tahunan Madrasah
  2. Bersama Kepala Madrasah menetapkan Kurikulum khusus Madrasah (Inovasi Kurikulum)
  3. Bersama Kepala Madrasah menetapkan Rencana Pembelajaran Madrasah
  4. Memilih dan merekomendasikan Calon Kepala Madrasah
  5. Membantu pelaksanaan seleksi dan menetapkan Guru Madrasah
  6. Membantu melakukan supervisi dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran
  7. Memberikan saran kepada Kepala Madrasah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan Madrasah.
  8. Menyusun mekanisme pelaksanaan tugas Majelis Madrasah
  
Keempat :Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.

ASLI Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DITETAPKAN DI : SLEMAN
PADA TANGGAL : 19 APRIL 2003
Kepala Madrasah

 

Drs. H. SUKARDI
NIP. 150 037 829

 

Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :

  1. Bupati Sleman
  2. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Prop. DIY
  3. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Sleman
  4. Kepala Dinas P dan K Kabupaten Sleman
  5. Pengurus dan Anggota Majelis Madrasah MAN Yogyakarta III
  6. Guru MAN Yogyakarta III