KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH
NOMOR : 06 / KPTS / 2003
TENTANG
PENGANGKATAN MAJELIS MADRASAH
MAN YOGYAKARTA III
PERIODE 2003 - 2006
NOMOR : 06 / KPTS / 2003
TENTANG
PENGANGKATAN MAJELIS MADRASAH
MAN YOGYAKARTA III
PERIODE 2003 - 2006
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIEM
KEPALA MAN YOGYAKARTA III
| Menimbang: |
|
| Mengingat: |
|
| |
| Memperhatikan: | Hasil Rapat Pembahasan dan Pembentukan Majelis Madrasah hari Jum'at tanggal 18 April 2003 pukul 13.30 - 15.30 di Perpustakaan MAN Yogyakarta III |
MEMUTUSKAN: | |
| Menetapkan: | KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TENTANG PENGANGKATAN MAJELIS MADRASAH MAN YOGYAKARTA III PERIODE 2003 - 2006 |
| Kesatu : | Menetapkan Pengurus Majelis Madrasah MAN Yogyakarta III periode 2003 - 2006 dengan susunan pengurus sebagaimana terlampir pada Surat Keputusan ini. |
| Kedua : | Fungsi Majelis Madrasah adalah sebagai penentu kebijakan umum madrasah dan merupakan lembaga pengendali dan pengontrol penyelenggaraan pendidikan di madrasah baik dari segi akademik, segi administrasi dan keuangan pendidikan siswa yang berasal dari masyarakat. |
| Ketiga : | Tugas dan tanggung jawab Majelis Madrasah adalah :
|
| Keempat : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya. |
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : SLEMAN
PADA TANGGAL : 19 APRIL 2003
Kepala Madrasah
Drs. H. SUKARDI
NIP. 150 037 829
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
- Bupati Sleman
- Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Prop. DIY
- Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Sleman
- Kepala Dinas P dan K Kabupaten Sleman
- Pengurus dan Anggota Majelis Madrasah MAN Yogyakarta III
- Guru MAN Yogyakarta III





